Seperti diketahui, edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.Edaran ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid.
Adapun penyataan hal itu menanggapi ceramah Gus Miftah di Jawa Timur, beberapa hari lalu yang menyebut ada peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan ramadhan.
Baca juga: Menteri Agama Imbau Masjid Gunakan Speaker Dalam saat Ramadan, PBNU: Demi Kemaslahatan Lingkungan
Anna menjelaskan bahwa ceramah dari Gus Miftah tersebut tidak ditujukan untuk Kementerian Agama.
"Itu Gus Miftah sudah mengklarifikasi, bukan Kemenag yang dimaksud," kata Anna.
Anna juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat aturan larangan penggunaan pengeras suara di masjid.
"Kemenag tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid. Surat edaran yang kami keluarkan adalah tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tegasnya. (Tribun Network/fik/mat/wly)