Diberitakan juga sebelumnya, soal itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba.
Ia mengatakan tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
Doli mengatakan tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN dan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata Doli.
Batasan yang dimaksudkannya, kata Doli, nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I.
Tak hanya itu, kata dia, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).
"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi tidak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," kata Doli.
Dia mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja karena kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.
"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," kata dia.