News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres Yakin Dwifungsi ABRI Tak Akan Muncul Meski Jabatan ASN Diisi oleh TNI-Polri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI (Wapres) KH. Ma'ruf Amin didampingi Gubernur Kepulauan Riau Ahmad Anshar (kiri) dan Ketua Perwakilan Bank Indonesia Suryono (kanan) saat jumpa pers di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.con, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, KEPRI - Wakil Presiden RI (Wapres) KH. Ma'ruf Amin meyakini dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak akan kembali terjadi di masa mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf merespons soal adanya kekhawatiran terjadinya dwifungsi ABRI dari Rancangan Peraturan Pemerintah yang memungkinkan TNI-Polri bisa mengisi jabatan sipil sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Eselon I ASN, Wapres RI: Harus Ada Batasan

Kata Ma'ruf, sejatinya hal itu sudah diatur dan sudah dibicarakan antara eksekutif dan legislatif. Sehingga kekhwatiran itu tidak mungkin terjadi.

"Yang pasti itu sudah disiapkan tidak lagi jadi kemungkinan munculnya dwifungsi TNI atau dwifungsi ABRI seperti dulu itu," kata Ma'ruf Amin saat ditemui di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).

Atas hal tersebut, Ma'ruf Amin memerintahkan agar Rancangan PP terkait dengan ASN itu terus digodok untuk disempurnakan.

Sehingga kata dia, nantinya sipil dan aparatur penegak hukum bisa saling mengisi di antar lembaga.

Baca juga: Jenderal Agus Sebut Aturan TNI Bisa Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya Masih Akan Dibahas Lebih Lanjut

"Makanya itu mudah-mudahan terus disempurnakan saling mengisi tetapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," kata dia.

Ma'ruf Amin juga menilai tidak masalah jika TNI-Polri menempati posisi sipil asalkan kata dia, ada batasan-batasan yang mengatur.

"Bahwa itu memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/POLRI itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung di dalam perencanaan Sehingga kemungkinan itu bisa diisi tetapi tentu dengan batasan-batasan," kata Wapres.

Bahkan kata Wapres Ma'ruf, bukan tidak mungkin juga nantinya ada jabatan di institusi TNI-Polri yang disiapkan untuk sipil.

Pasalnya menurut Ma'ruf Amin, tidak semua bagian teknis yang bisa dipegang oleh prajurit TNI-Polri dan juga bagian lain yang tidak bisa dipegang sipil untuk lingkup kerja ASN.

"Bahkan sebaliknya juga di kalangan TNI juga dimungkinkan ASN masuk di dalam bidang-bidang yang tidak mungkin diisi oleh dari pihak TNI, atau POLRI," kata dia.

"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya memang tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI mengisi jabatan hal-hal yang sifatnya teknis ya, saya kira itu," tukas dia.

Baca juga: Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil bisa mengembalikan dwifungsi ABRI.

Adapun hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mana nantinya jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.

"Itu sebenarnya konsepsi perundang-undangan yang substansinya keliru. Karena Undang-Undang ASN dari segi judulnya saja sudah sangat bersifat Undang-Undang khusus. Jadi dari segi konseptualnya saja sudah keliru," kata Usman Hamid kepada Tribunnews.com di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Kemudian diungkapkannya bahwa hal itu membuat reformasi TNI jadi menyimpang. 

"Salah satu agenda reformasi TNI yang penting adalah menghapuskan fungsi-fungsi kekaryaan. Dan itu ditegaskan dalam TAP MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri," jelasnya.

Dalam TAP MPR tahun 2000 itu, kata Usman Hamid  anggota TNI dan Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

"Kalaupun mau ditempatkan secara resmi dia harus mengundurkan diri. Tidak ada kecuali untuk semua posisi," tegasnya.

Kemudian dijelaskannya aturan pengecualian baru ada pada tahun 2004. 

"Komprominya hanya dibatasi pada pos-pos tertentu yang sektornya memang berkaitan dengan TNI dan Polri. Misalnya Kemenko Polhukam, Kemenhan dan badan penyelamatan serta pencarian," sambungnya.

Meski begitu Usman menjelaskan bahwa kompromi itu hanya bersifat sementara. Dan dievaluasi 5 sampai 10 tahun, kemudian dihilangkan.

"Jadi seharusnya undang-undang TNI itu sudah direvisi dan diperbarui. Dan ketentuan yang sifatnya kompromi masih membuka celah bagi kembalinya dwifungsi ABRI dipersempit lagi," kata Usman.

Tetapi dikatakan Usman Undang-Undang ASN justru berkontribusi sebaliknya.

"Malah membuat batasnya menjadi kabur kembali. Seolah-olah sesuatu yang lumrah kalau TNI bisa dimasukkan ke dalam jabatan sipil," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini