News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Anggota DPR Tak Masalah Kantornya di IKN Paling Pojok dan Kecil, Terakhir Dibangun

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerjaan IKN Nusantara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyatakan pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru akan dibangun pada 2025 mendatang.

Kata dia, sejauh ini progres terkait dengan pembangunan itu masih dibicarakan di Kementerian PUPR belum pada tahap eksekusi.

"Sedang dibicarakan dan didesain oleh teman-teman dari PUPR. Kalau dijadwal kalau tidak salah mulai tahun depan ya, di 2025," kata Bambang saat ditemui awak media usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Meski begitu, Bambang belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait dengan tenggat waktu dari proses pembangunan gedung DPR RI.

Terpenting kata dia, di suatu wilayah yang menjadi ibu kota negara, kelengkapan Trias Politica harus diperhatikan lebih detail.

"Ya kita lihat nanti. Kan itu semuanya kan kita ingin agar ada kelengkapan dari trias politika di sana, yudikatifnya ada legislatifnya ada eksekutifnya ada," kata dia.

"Sehingga memang ikn itu berfungsi sebagai ibu kota yang menyeluruh," tukas Bambang.

Tanggapan DPR

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya mengusulkan gedung DPR dibangun terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia pemerintah memiliki prioritas sangat besar dalam pembangunan IKN yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

“Kalau perlu yang paling pojok dan paling kecil pun tidak masalah tetapi terakhir sekali saja itu (pembangunan Gedung DPR RI),” kata Wahyu saat rapat kerja Komisi II DPR RI berama Otoritas IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024) dikutip dari Kompas.TV.

Wahyu juga meminta agar Otorita IKN tidak lupa menyiapkan sistem pemeliharaan kota.

Dijelaskan bahwa Otorita IKN hanya pihak koordinator yang menerima hasil pembangunan gedung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi, mereka ini nggak tahu kondisi barangnya nanti, jadi diserahkan barang setelah itu baru dipelihara, jadi tolong diperhatikan nanti,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini