Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata keluarga Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melawan Ferdy Sambo Cs akhirnya digelar setelah sebelumnya sempat ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Hendra Yuristiawan memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kedalam tahap mediasi.
"Jadi karena para pihak telah diperiksa bersama sama dan kita anggap lengkap sehingga proses kita lanjutkan dengan proses mediasi,"kata Hakim Hendra di ruang sidang, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut kemudian Hendra pun menunjuk Hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai mediator dalam proses mediasi antara kedua belah pihak tersebut.
Nantinya proses mediasi itu kata Hendra akan berlangsung selama 30 hari kedepan.
"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara SH sebagai mediator hakim yang akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," jelasnya.
Adapun dalam sidang perdana itu, hanya satu tergugat yang tidak hadir yakni pemerintah cq Presiden Joko Widodo.
Meski begitu usai melakukan musyawarah akhirnya hakim tetap melanjutkan proses sidang itu ke tahap mediasi.
"Karena ini sifatnya turut menggugat ya dan sifatnya tunduk dan patuh terhadap putusan," pungkasnya.
Diketahui, orang tua Brigadir J menggugat secara perdata terhadap enam orang yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam gugatannya keluarga Brigadir J menuntut agar para tergugat membayar sebanyak Rp 7,5 miliar.
Pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak mengatakan gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian. Di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.
"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53. Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua," kata Komaruddin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir J sempat memiliki uang di rekening pribadinya. Namun, uang yang disimpan Brigadir J senilai Rp 200 juta di rekening Bank BNI Bogor tiba-tiba hilang.
"Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," katanya.
Selain itu, Komaruddin mengatakan pihaknya juga mempersoalkan pin emas Brigadir J yang diberikan dari pinpinan Polri. Dia bilang, pin emas seberat 10 gram itu diduga dicuri oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
"10 gramnya itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. Tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo tuan putri atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan," katanya.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Dkk Sebesar Rp 7,5 Miliar, Ini Rinciannya
Selanjutnya, ada barang-barang berharga lainnya milik Brigadir J yang masih hilang. Di antaranta, 3 ponsel, laptop, pakaian dinas atau seragamnya tidak kembali.
"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, orang tuanya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta," pungkasnya.