Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said terus berlanjut.
Kelanjutan perkara itu semakin kuat ketika praperadilan yang dimohonkan Budi said tak diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Dengan tak diterimanya praperadilan Budi Said, maka menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tok! Pengadilan Tidak Dapat Terima Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Termasuk tindakan penetapan tersangka dan penyitaan aset yang selama ini dipermasalahkan Budi Said melalui penasihat hukum dalam praperadilannya.
Menurut Ketut, seluruh tindakan itu memang sudah dilakukan tim penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Atas putusan praperadilan tersebut ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini ,telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut.
Bahkan ke depannya, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat tersangka baru.
Terlebih jika ditemukan alat bukti yang kuat tekait keterlibatan pihak-pihak yang menerima keuntungan dari korupsi ini, maka dipastikan akan menyusul dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," katanya.
Sebagai informasi dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini ialah Crazy Rich Surabaya, Budi Said dan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.