TRIBUNNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Ini adalah kali kedua Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Tepatnya kode etik yang tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama.
"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede Palguna, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Ada dua pelanggaran etik yang Anwar Usman perbuat kali ini.
Pertama, MKMK menilai konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman seusai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK menunjukkan sikap hakim konstitusi itu tidak menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.
Kedua, MKMK menyoroti gugatan Anwar Usman kepada Ketua MK penggantinya, Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Anwar Usman ke PTUN tersebut juga menunjukkan bahwa ia tak mau menerima putusan MKMK sebelumnya.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota MKMK Yuliandri dalam persidangan pada Kamis (28/3/2024).
"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik."
Baca juga: MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik
"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," ungkap Yuliandri.
Bagi MKMK sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.
Untuk itu sikap Anwar Usman yang menyampaikan bantahan itu dinilai MKMK sebagai bentuk pelanggaran etik baru.