Kemudian sikap Anwar Usman yang menggugat putusan MKMK atas pelanggaran etiknya ke PTUN dinilai berdampak pada turunnya citra MK.
Baca juga: Tanpa Anwar Usman, MK Mulai Sidang Gugatan Anies soal Hasil Pilpres
Anwar Usman Diberi Sanksi Teguran Tertulis
Melansir Kompas.com, setelah kembali dinyatakan melanggar etik, Anwar Usman pun diberikan sanksi hukuman berupa terguran tertulis oleh MKMK.
Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.
Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Baca juga: Daftar 8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman yang Adili Sengketa Pilpres, Paman Gibran Tidak Diajak
Sebelumnya Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada November 2023 lalu.
Anwar juga dinyatakan melanggar etik, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Adik Ipar Presiden Jokowi itu dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/ArditoRamadhan)