Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:
a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A yang mengatur peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa.
14. Ketentuan Pasal 56 yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa berubah bunyi:
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturutturut atau tidak secara berturut-turut.
15 Ketentuan Pasal 57 yang mengatur tentang Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.
16. Ketentuan Pasal 62 yang mengatur tentang hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.
17. Ketentuan Pasal 67 yang mengatur tentang hak dan kewajiban desa diubah bunyinya.
18. Ketentuan Pasal 72 yang mengatur tentang pendapatan dan alokasi anggaran Desa diubah bunyinya.
19. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A yang mengatur tentang pendapatan desa, berikut bunyinya:
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
20. Ketentuan Pasal 74 tentang belanja desa diubah bunyinya.
21. Ketentuan Pasal 78 yang mengatur tentang pembangunan desa diubah bunyinya.
22. Ketentuan Pasal 79 tentang perencanaan pembangunan desa diubah bunyinya.