1. Ketentuan Pasal 2 dalam UU No. 6 Tahun 2014 diubah bunyinya menjadi: Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 4 tentang tujuan pengaturan desa yang berisi 9 poin.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A yang mengatur tentang Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
5. Pasal 26 tentang tugas kepala desa diubah bunyi.
6. Pasal 27 tentang kewajiban kepala desa diubah bunyi.
7. pasal 33 tentang persyaratan calon kepala desa diubah bunyi.
8. Ada penyisipan pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni pasal 34 A yang mengatur tentang jumlah calon kepala desa.
9. Pasal 39 tentang masa jabatan berubah bunyi:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
10. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
11. Ketentuan Pasal 50 tentang perangkat desa diubah bunyi.
12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A yang mengatur tentang hak perangkat desa, yang berbunyi: