News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

26 Poin Perubahan Dalam Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Kini DPR RI sudah mengesahkan revisi UU Desa jadi undang-undang dan mengatur masa jabatan Kades 8 tahun.

23. Ketentuan Pasal 86 tentang hak Desa mendapatkan akses informasi diubah bunyinya.

24. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 87A yang mengatur tentang BUM Desa.

25. Ketentuan Pasal 118 mengatur tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa setelah UU Desa hasil revisi berlaku.

26. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A yang berbunyi:

Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

(Tribunnews.com/ chaerul umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini