23. Ketentuan Pasal 86 tentang hak Desa mendapatkan akses informasi diubah bunyinya.
24. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 87A yang mengatur tentang BUM Desa.
25. Ketentuan Pasal 118 mengatur tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa setelah UU Desa hasil revisi berlaku.
26. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A yang berbunyi:
Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
(Tribunnews.com/ chaerul umam)