News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pihak Kapolda Metro Sangkal Tudingan MAKI Kasus Firli Bahuri Dihentikan: Mengada-Ada

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Polda Metro Jaya menghadiri sidang praperadilan penahanan tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.41 WIB itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membacakan 8 poin tuntutan yang ia layangkan terhadap ketiga termohon tersebut dihadapan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di antara kasus dugaan pemerasan dan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. (Kolase Tribunnews)

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a.  Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b.  Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;

Baca juga: Peran 2 Pesohor Helena Lim dan Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

c.  Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d.  Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e.   Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F.  Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini