News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Jambi. Universitas Jambi (Unja) merespons soal status hukum Sihol Situngkir atau SS, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) yang jadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob ke Jerman.

Nama Sihol Situngkir diseret dalam kasus ini, sebab dia disebut-sebut sebagai sosok yang melobi puluhan kampus agar mengikutkan mahasiswanya ke program ferienjob.

Adapun Sihol membantah keterlibatannya mengajak kampus untuk bergabung atau mempromosikannya.

Bantahan itu dia sampaikan kepada media Tempo, dimuat di situs tempo.co pada 24 Maret 2024 pukul 09.56 dengan judul Guru Besar Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Bekedok Magang Ferienjob Bantah Lobi Rektor-Rektor.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Super Capek, Kami Dijadikan Kuli Bangunan

Program ferienjob yang dikerjakan PT SHB dan TV Cvgen itu diduga telah merugikan mahasiswa dalam jumlah besar,

Untuk bisa ikut program tersebut, mahasiswa harus bayar biaya daftar, dan memberi dana talangan puluhan juta.

Bukannya mendapatkan pekerjaan yang sepantasnya, justru ada yang dijadikan kuli kasar di Jerman.

Dikutip dari Tribratanews, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari KBRI Jerman soal 4 orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferienjob.

Peran 5 tersangka

Ada 5 tersangka pada kasus TPPO berkedok magang ferienjob di Jerman ini, yakni dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.

Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen di Jambi dan MZ (60).

Kelima tersangka punya peran yang berbeda-beda.

ER alias EW berperan sebagai pihak yang menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan universitas di Jakarta. ER diduga menjanjikan dana CSR ke pihak universitas.

AE diduga bertugas mempresentasikan program ferienjob ke universitas dengan dalih magang di Jerman. Dia juga meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob di jerman.

Sementara tersangka SS yang juga dosen di Jambi, yang membawa program ferienjob ke universitas untuk magang ke Jerman. dia juga mengemas ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar Merdeka Kampus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini