News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

10 Kasus Mega Korupsi di Indonesia, Korupsi Timah Paling Besar Rp 271 Triliun, Disorot Uskup Agung

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Harvey Moeis (kiri) dan Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada, 26 dan 27 Maret 2024 dan Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (Tengah) di Gereja Katedral. Daftar 10 kasus mega korupsi di Indonesia, korupsi Tata Niaga Timah Paling Tinggi Rp 271 Triliun hingga dikomentari Uskup Agung Jakarta

1. PT. Timah

Kasus ini bermula Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 - 2022.

Salah satunya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kasus ini menjadi nomor 1 karena sesuai dampak kerugian lingkungan hingga Rp 271 T.

Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.

"Kita sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," beber Ketut.

3. Penyerobotan lahan negara

Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp 99,2 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam jumpa pers daring dan luring, Selasa (30/8/2022), mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, kerugian yang dikenakan mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.

Febrie mengatakan, jumlah tersebut berbeda atau bertambah dari angka yang sebelumnya diungkap penyidik, yakni Rp 78 triliun.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini