News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Boyamin Saiman Soroti Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi Timah yang Kerugiannya hingga Rp 271 T

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai, langkah Kejagung masih on the track dalam mengusut kasus ini.

Sebab, pendalaman itu dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.

"Kejagung masih on the track," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Terbaru, Kejagung memeriksa pebisnis tambang kawakan, Robert Bonosusatya (RBS) memeriksa sebagai saksi, Senin (1/4/2024).

Boyamin mengaku sempat mendatangi Kejagung kemarin untuk menyerahkan bukti perkara dugaan kasus korupsi timah.

"Semoga besok (Selasa, 2/4/2024) atau Rabu (3/4/2024)," ucapnya.

Diberitakan Tribunnews.com, Kejagung telah memeriksa sosok RBS yang diduga memiliki peran untuk menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rick PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

RBS disebut-sebut menjadi pihak penerima manfaat atau official benefit sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang diperantarai oleh Harvey.

"RBS sedang kita periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Kuntadi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Sedangkan, Robert mengaku diperiksa kurang lebih selama 13 jam lamanya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Dari pantauan Tribunnews.com, Robert yang menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.

Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.

Robert hanya mengatakan dia sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Seperti diketahui, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis yang disebabkan oleh kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah mencapai Rp271 Triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini