TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Deolipa Yumara ikut serta menyoroti soal Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Diketahui dalam kasus tersebut telah ditetapkan 16 tersangka, tepatnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (26/3/2024).
Dari 16 tersangka itu, dua di antaranya yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Hingga kini Sandra Dewi pun disangkutpautkan dengan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271 Triliun tersebut.
Terkait hal itu, Deolipa Yumara menyebut Sandra Dewi sangat berpotensi terlibat dalam kasus korupsi itu.
"Kenapa karena dia kan suami istri (Sandra Dewi dan Harvey Moeis) hartanya yang didapat adalah harta bersama, potensi transfer uang itu ada, ketika transfer uang itu ada unsur tindak pidana pencucian uang ," katanya dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024).
Pihaknya kembali menyampaikan potensi Sandra Dewi terjerat pidana sangat tinggi sekali, atau menjadi tersangka.
"Paling nggak dia (Sandra Dewi) menanggung atau setidaknya dia mengetahui kalau suaminya itu (Harvey Moeis) melakukan suatu tindakan pidana dan dia diam saja jadi potensi terjeratnya ini bisa," imbuhnya.
Selain itu Deolipa juga mengatakan potensi harta Sandra Dewi diambil negara.
"Tentunya kalau orang korupsi hartanya diambil negara ke depannya, nanti disita oleh negara sehingga otomatis pemilik akan menjadi miskin."
"Bisa jadi miskin, ini termasuk Sandra Dewi bisa jadi miskin dia," ujarnya lagi.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Soroti Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah: TPPU Bisa Jadi Pintu Masuk
Korupsi Rp 271 Trilun, Harta Kekayaan Harvey Moeis hingga Helena Lim Bakal Diusut dan Disita
Diketahui harta kekayaan para tersangka dugaan kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 271 Triliun bakal diusut dan disita.
Penyitaan harta pada tersangka korupsi Rp 271 Triliun itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana.
Ketut menyebut nantinya harta-harta para tersangka akan dilakukan pelacakan.