News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib

Panggil Nadiem Makarim, Komisi X DPR RI Minta Pramuka Dijadikan Kokurikuler

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat kerja pada Rabu (3/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam rapat kerja pada Rabu (3/4/2024).

Nadiem Makarim hadir bersama sejumlah jajaran Kemendikbudristek.

Sejumlah poin dibahas dalam rapat kerja tersebut, di antaranya polemik kegiatan Pramuka di sekolah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan dalam kesimpulan, pihaknya mendorong Kemendikbudristek mengkaji kembali Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Dengan menekankan agar Gerakan Pramuka menjadi kegiatan kokurikuler di satuan pendidikan," ungkap Agustina, dikutip dari TVR Parlemen.

Setidaknya ada empat poin pertimbangan yang disampaikan kepada Nadiem Makarim terkait gerakan Pramuka.

Pertama, melakukan pendalaman dengan melibatkan Kwarnas Gerakan Pramuka.

"Kedua, mengadopsi pola-pola pendidikan gerakan pramuka ke dalam kokurikuler," ujarnya.

Ketiga ialah melakukan revitalisasi gugus depan di masing-masing satuan pendidikan.

"Memasukkan dan mengintegrasikan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) ke dalam kegiatan Gerakan Pramuka," pungkas Agustina.

Sementara itu dalam kesempatan itu, Nadiem Makarim menegaskan Pramuka merupakan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan di sekolah.

Baca juga: Nadiem Makarim: Saya Juga Anak Pramuka, Pernah Jurit Malam di SD

"Secara prinsip menurut saya satu, mohon sudah tidak dibahas bahwa Pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah, karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," ungkap Nadiem.

"Di luar dari itu, satu hal yang menurut saya secara prinsip menarik, bagaimana kita bisa meningkatkan status Pramuka dari yang hanya ekstrakurikuler, untuk muatannya bisa masuk ke Kurikulum Merdeka," tambahnya.

Pramuka Tetap Wajib Ada

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menyampaikan keterangan resmi terkait polemik tidak diwajibkannya lagi ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.

Kementerian memastikan Pramuka tidak akan dihapus dan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Adapun Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang tengah menjadi polemik, justru mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari laman Kemdikbud.

Anindito menegaskan Kemendikbudristek sama sekali tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Baca juga: Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Diperbolehkan Tapi Dilarang Berkemah

Kemah Tidak Wajib

Anindito menambahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Menurut Anindito, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Anindito menuturkan, Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini