TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha fenomenal asal Bangka Tengah, Thamron Tamsil alias Aon gantian disorot.
Dia merupakan Official ownership CV VIP, tersangka korupsi Timah ke-9 yang sudah lebih dulu ditahan Kejagung, jauh sebelum penahanan Harvey Moeis, tersangka ke-16.
Thamron Tamsil, pengusaha 'kuat' dari Koba Bangka Tengah itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung hingga akhrinya tersangka dan ditahan.
Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.
Kekayaanya tersorot saat Kejagung menyita brankasnya.
Ketika itu lebih dari puluhan miliar uang cash disita, dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura.
Tak hanya uang cash puluhan miliar, kepingan emas turut diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron Tamsil.
Deretan Uang, Emas hingga Alat Berat Milik Thamron Tamsil Disita Kejagung
Dari kasus korupsi timah ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat.
Terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Tamsil alias TN.
Serta melakukan penyitaan terhadap harta bendanya di sebuah brankas, meliputi :
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Thamron Tamsil alias Aon Ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tangan kanannya, Achmad Albani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.
Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).
Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil Ditahan Karena Halangi Penyidikan
Toni Tamsil, adik pengusaha timah asal Koba Bangka Tengah, Tamron alias Aon.
Toni Tamsil alias Akhi secara resmi telah ditahan atau dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Kepala Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mulya seizin Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin membenarkan penitipan tersebut.
Toni Tamsil yang merupakan keluarga kandung dari Tamron alias Aon tersebut diketahui akan ditahan selama 20 hari.
Diketahui, Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sekitar pukul 22.00 WIB Kamis (25/1/2024) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
"Yang nama titipan itu kan tahanannya masih punya hak segala sesuatunya dari pihak penahan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi," kata Mulya via telepon, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Kejagung Sisir dan Geledah Rumah Harvey Moeis-Sandra Dewi di dalam hingga Luar Negeri
Dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan dalam hal agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.
"Lapas sifatnya 24 jam kapan pun siap menerima atau dititipkan dari luar," katanya.
Sejauh ini diketahui hanya seorang Toni Tamsil yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan tidak diketahui sampai kapan karena wewenang dari Kejati Babel.
Kemudian, Kajati Babel Asep Maryono ketika dikonfirmasi soal penitipan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan hanya sekadar membantu Jampidsus Kejagung RI.
"Sekali lagi, Kejati hanya memback up," kata Asep Maryono via WhatsApp, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: 10 Kasus Mega Korupsi di Indonesia, Korupsi Timah Paling Besar Rp 271 Triliun, Disorot Uskup Agung
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh bangkapos.com dari sumber terpercaya.
Toni Tamsil ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Bangkapos.com)