TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka diungkit oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024) lalu.
Menurut Yusril kasus yang menjerat BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, masih dikesampingkan atau di-deponir oleh Kejaksaan Agung sehingga status BW sebagai tersangka belum dicabut.
"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Bermula dari BW
Sindiran ini dilontarkan Yusril merespons sikap BW yang memilih walk out dan protes di persidangan karena Eddy Hiariej ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
BW melakukan walk out dengan alasan menjaga integritas karena ia mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Eddy.
Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
Ketua umum Partai Bulan Bintang itu lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka cuma di-dep tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka. Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," imbuh Yusril.
Duduk Perkara Kasus Bambang Widjojanto
Kasus yang menjerat Bambang Widjojanto terjadi pada tahun 2015.
Saat itu dia masih menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tepatnya pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Dia dijadikan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.