News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran hingga 15 April 2024

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada Masa Lebaran 2024. Penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan mulai pekan ini, tanggal 8-15 April 2024, selama periode libur Lebaran 2024.

Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.

Berikut jadwal ganjil genap selama arus mudik 2024:

Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.

Sementara itu, saat arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut jadwal ganjil genap untuk arus balik 2024:

Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Selama waktu tersebut, Korlantas Polri mengimbau pemudik yang menggunakan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan.

Penerapan contraflow di Jalan Tol Jakarta Cikampek pada Jumat (5/4/2024) malam. (Tribunnews/IBEL)

Baca juga: Jasa Marga: 1 Juta Kendaraan Telah Tinggalkan Jabotabek di Periode Mudik Lebaran 2024

Pengecualian Ketentuan Ganjil Genap

Merujuk NTMC Korlantas Polri, sejumlah kendaraan dapat bebas dari penerapan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024.

Artinya, pengendara kendaraan tertentu tidak perlu menyesuaikan waktu keberangkatan dengan digit terakhir pelat kendaraan.

Dikutip dari TribunJakarta.com, sejumlah pengecualian ketentuan penerapan ganjil-genap di Tol Trans-Jawa selama mudik:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Ketua Komisi Yudisial (KY)
  • Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini