5. Ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
10. Kendaraan angkutan barang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangan Sampai Kena Tilang, Catat Jadwal Ganjil Genap Selama Periode Mudik Lebaran 2024
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com, Kompas.com)