TRIBUNNEWS.COM - Penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan mulai pekan ini, tanggal 8-15 April 2024.
Aturan ganjil genap kendaraan tersebut, berlaku selama Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024.
"Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan! Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024," tulis akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Tribunnews pada Senin (8/4/2024).
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Menurutnya, peniadaan sementara aturan ganjil genap ini berlangsung selama periode libur Lebaran 2024.
“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, penerapan ganjil genap atau gage di Jakarta ditiadakan,” kata Syafrin dalam keterangan resminya, Senin.
Menurut Syafrin, peniadaan gage sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta mengacu ketentuan di Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Meski begitu, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan, tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta.
Yakni, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.
Baca juga: Arus Mudik Arah Sukabumi Terpantau Lancar Setelah Tol Bocimi Seksi 2 Ditutup Imbas Longsor
Dikutip dari situs Berita Polri, pengendara pun bebas bepergian, yakni pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.
Tentunya ketika masa libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024.
“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkap TMC Polda Metro Jaya.