Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diimbau tidak mengajukan mutasi kerja perihal potensi kepindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahman Bagja dalam sambutannya saat apel pagi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Bawaslu di kantornya di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Jangan sampai setelah ini ada permohonan ke pak Sekjen dan pak Deputi Administrasi permohonan untuk pindah ke Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu sekitar DKI Jakarta. Kami minta jangan seperti itu, bisa dibawa pasangannya kepada nanti ke tempat IKN,” ujar Bagja.
Diperkirakan para ASN dan seluruh staf Bawaslu akan dipindahkan ke IKN pada tahun 2027 ke atas. Untuk itu, Bagja meminta kepada seluruh jajarannya untuk mempersiapkan diri.
Baca juga: Dirjen PPI dan 39 ASN Kominfo Mulai Bekerja di IKN Juli 2024
Selain itu, Bagja juga berharap gedung Bawaslu yang berada di sekitar Sarinah, Jakarta Pusat ini dapat beralih kepemilikannya ke Bawaslu secara resmi.
“Tapi, kami sampaikan kepada teman-teman Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum adalah yang paling akhir biasanya karena kita melakukan persiapan setelah Pilkada dan juga persiapan perubahan organisasi pada saat nanti UU 7/2017 diubah,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Batasi Impor Alat Elektronik, DPR Minta Daya Saing Produk Dalam Negeri Juga Diperkuat
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan ihwal pihaknya secara intensif mempersiapkan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan.
Hingga Desember 2024, sebanyak kurang lebih 12 ribu pegawai yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.