Dan Pak Muhadjir sekali lagi sebagai Menteri Koordinator beliau tidak bertugas untuk itu. Tidak ada landasan hukumnya.
Ketiga tidak dijelaskan oleh Bu Sri Mulyani apakah anggaran itu tepat sasaran untuk peruntukkan orang yang diberikan karena itu salah satu unsur pembuktian gentong babi.
Anggaran sudah dipersiapkan untuk wilayah tertentu agar membantu kehidupan sosial warga negara. Anggaran ini dipindahkan untuk wilayah lain seharusnya ada pernyataan yang bisa dijelaskan secara baik oleh para menteri.
Karena kalau mereka menjelaskan ada perpindahan wilayah peruntukkan itu sudah valid memenuhi unsur gentong babi. Faktanya terjadi.
Ada fenomena amicus curiae atau sahabat pengadilan ada 14 yang nanti dipertimbangkan dari 33 karena alasan MK yang mengajukan sebelum tanggal 16 April kemarin. Tanggapan Anda?
Amicus curiae itu artinya friends of the court atau teman-teman pengadilan. Kalau dia jumlahnya lebih dari satu digunakan terminologi jamak amici curiae. Ini yang dipakai dari era hukum roma tetapi berkembang era Inggris lalu pindah ke anglo-Amerika.
Semua orang boleh menyuarakan keadilan, kita juga begitu boleh juga menjadi sahabat pengadilan karena mau mencari pengadilan. Boleh menuliskan pendapat lalu mengirimkan.
MK sudah menerima tradisi amicus curiae ini dari lama dari kasus sebelum ini, jadi boleh saja diterima tetapi bukan kewajiban dari hakm MK menerima.
Di antara pengaju amicus curiae ada Ketua Umum PDI Perjuangan Bu Megawati Soekarnoputri ada pihak yang menilai bagian dari pihak penggugat yang mengajukan pasangan Ganjar Prabowo-Mahdud MD. Sehingga amicus curiae Bu Mega dianggap tidak sah, pendapat Anda bagaimana?
Bu Mega bukan pihak, beliau orang ketua umum partai yang kita tahu partainya mendukung untuk perkara kecurangan. Para pihak itu adalah peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
Jadi peserta pemilu adalah calon presiden dan calon wakil presiden bukan ketua umum partai juga tidak partai politik. Mereka ini ada di wilayah pengusulan.
Kalau ahli-ahli ini bicara konflik kepentingan kalau sudah bicara amicus curiae waktu bicara Paman Usman dan Gibran gak pernah mereka bicara konflik kepentingan.
Jika bicara ke sejarah MK, Bu Mega itu presiden pertama yang menandatangani Undang Undang Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi beliau yang melantik hakim MK pertama kurang sahabat apa dibanding yang lain.
Menurut saya tidak ada persoalan tinggal hakik secara bijaksana mempertimbangkan iya atau tidak. Saya lihat dua hal juga satu Bu Mega mengirim amicus curiae dengan tulisan tangan. Mungkin berkeinginan mengunggah perasaan, artinya MK ini jangan sampai tertutup untuk Bu Mega tetapi terbuka untuk Istana.