Keenam, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Adapun amar putusan, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Baswedan untuk seluruhnya.
Kesimpulan Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud
MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Namun hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
Pertimbangan dalam putusan ini disebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud akan banyak sama karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.
MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang.
Selain itu MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024.
Permohonan pertama yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga mengalami penolakan serupa oleh MK.