News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kesimpulan MK Menolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan  paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menilai  permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan  di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Kesimpulan Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstisui (MK) membacakan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kesimpulan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga ketua majelis hakim sengketa Pilpres di sidang putusan MK, Senin (22/4/2024).


Berikut kesimpulan majelis hakim MK dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.

Pertama, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kewenangan MK serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Ketiga, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Keempat, pemohon memiliki dugaan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Kelima, eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini