Sidang juga berlangsung cukup lama dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diputus pada pukul 21.00 WIB.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno
Prabowo yang ikut untuk ketiga kalinya di pilpres kembali menemui kegagalan di MK saat menggugat hasil pemilihan umum presiden tahun 2019. Bersama duetnya Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) silam.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.