News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Penjelasan Anies Baswedan Usai Bertemu Surya Paloh, Singgung Putusan MK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat jumpa pers usai bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Senin (22/4/2024) malam.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mendatangi markas dari DPP Partai NasDem usai putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Anies bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh selama kurang lebih satu jam.

Usai pertemuan, Anies mengaku kalau kunjungannya ke NasDem adalah bentuk silaturahmi.

"Tidak ada yang khusus teman-teman. Jadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya maka sore ini saya bersilaturahmi dengan partai pengusung, mampir ke Surya Paloh Ketum Partai NasDem," kata Anies saat jumpa pers usai pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Baca juga: Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup

Anies menyebut dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan yang spesial dan khusus.

Dirinya hanya melaporkan saja kepada partai pengusung bahwa tugas dan mandatnya sebagai capres sudah dijalankan.

Pasalnya pada siang tadi, MK RI telah menetapkan keputusan kalau gugatan sengketa dari pihaknya ditolak.

Sehingga mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap kalau perjalanan atau proses Pilpres 2024 ini sudah berakhir.

"Amanat yang kemarin diembankan amanat yang sudah dijalankan proses pada sampai di ujung jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," ujar dia.

Meski demikian, saat ditanyakan soal langkah politik ke depan, Anies belum mau bicara lebih jauh.

"Nanti semuanya selesai nanti saya cerita ya. Oke cukup makasih," tukas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini