Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertaninan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Mulai dari uang bulanan istri SYL, Ayun Sri Harahap, dari Kementerian Pertanian (Kementan) hingga biaya ulang tahun (ultah) cucu SYL di-reimburse ke Kementan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga: Hakim Heran Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus SYL Bisa Bocor ke Pejabat Kementan
Berikut empat fakta dari sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL hari ini:
1. Uang Bulanan Istri Rp30 Juta selama Setahun Minta ke Kementan
Dalam kesaksiannya, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengatakan ada uang bulanan yang didapatkan oleh istri SYL, Ayun Sri Harahap.
Jumlahnya berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan. Peristiwa itu terjadi dalam rentang setahun, yakni 2020-2021.
Uang bulanan itu diminta melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, kepada Isnar.
"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.
"Uang bulanannya siapa?" tanya hakim.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
2. SYL Pecat Bawahan Karena Tolak Bayarin Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
Dalam sidang juga terungkap bahwa SYL pernah mencopot anak buah karena menolak membayarkan kartu kredit SYL sejumlah Rp215 juta.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK.
Baca juga: Krisdayanti: PDIP Alami Kesedihan dan Kepedihan, Saya Tertantang jadi Oposisi
BAP itu juga menerangkan jika Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp215 juta tersebut.
"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Isnar.
Isnar mengatakan permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengatakan tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.
3. Sespri Ketakutan usai BAP-nya Bocor
Merdian Tri Hadi selaku mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengatakan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa KPK telah "bocor" ke internal Kementan.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya Hakim hakim Pontoh kepada Merdian dalam sidang.
Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Selebgram Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Kini Tertunduk Malu
Merdian menjelaskan bahwa saat KPK mulai mengusut kasus ini, dirinya merasa tertekan. Mendengar jawaban Merdian, hakim lantas bertanya siapa yang menekan Merdian.
"Ya, siapa yang menekan? Kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?" cecar hakim.
"Karena BAP penyelidikan saya bocor yang mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," jawab Merdian.
"Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?" hakim kembali bertanya.
"Pak Muhammad Hatta yang membawa," jelas Merdian.
Baca juga: Selain Mobil, Rumah Mewah Milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terancam Disita Kejagung
Kendati begitu, Merdian mengatakan tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengaku diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.
"Jadi, saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil sekjen?" tanya hakim.
"Pak Hatta datang ke ruangan sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.
"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?" tanya hakim.
"Ya karena itu lembar paling belakang Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.
4. Biaya Ultah Cucu Reimburse ke Kementan
Seain uang bulanan istri SYL yang mencapai puluhan juta rupiah selama setahun, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo dalam kesaksiannya di sidang juga mengungkapkan adanya permintaan reimbursement atau pengembalian atas biaya acara ulang tahun (ultah) cucu SYL.
Cucunya berasal dari anak laki-laki SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.
Namun, Isnar tidak mengungkap berapa biaya yang diminta ke Kementan. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan melalui Panji Hartanto atau ajudan Redindo, Aliandri.
Aliandri, sebut Isnar, meminta pengeluaran perayaan ulang tahun anak Redindo direimburse oleh Kementan. Kata Isnar, perayaan ultah itu ada di Makassar dan Jakarta.
"Sama apa lagi?" tanya jaksa.
"Sama kebutuhan aja. Kebutuhan putranya," jawab Isnar.
"Apa?" tanya jaksa.
"Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar.
"Maksudnya?" tanya jaksa.
"Putranya Bang Dindo [Kemal Redindo] ulang tahun gitu, minta direimburse ke kami," jawab Isnar.
Baca juga: Korupsi Dana Pensiun, Eks Dirut Dapen Bukit Asam Cs Ditahan Kejaksaan
Isnar mengaku menerima bon pengeluaran acara ultah tersebut. Namun, dia mengaku pernah mengulur waktu untuk membayarnya.
Isnar mengaku mendapat teguran jika bon itu tak dibayar dalam kurun waktu seminggu. Ia terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran takut jabatannya terancam.
"Kalau sudah lewat satu Minggu apakah ada yang hubungi saudara? Menegur?" tanya jaksa.
"Ada Yang Mulia, ya Panji sama Ali," jawab Isnar.
"Apa teguran ke saudara?" tanya jaksa.
"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindonya itu. Nanti kamu bisa dipindah," jawab Isnar menirukan teguran kepadanya.
"Jadi, saudara menyerahkan uang tadi itu, atas nama keluarga menteri itu karena saudara sukarela atau terpaksa?" tanya jaksa.
"Terpaksa, Yang Mulia," jawab Isnar.