News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurul Ghufron Bantah Serang Balik Albertina Ho dengan Pelaporan ke Dewas KPK, Klaim Jaga Integritas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menepis menyerang balik Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dengan melaporkannya ke dewas.

Menurut Ghufron, yang dilakukannya sebatas ingin menegakkan etik.

Baca juga: Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

"Enggak [anggapan serangan balik]. Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan," ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Ghufron tak masalah jikalau ada orang yang berpikiran bahwa pelaporan Albertina ke Dewas KPK sebagai serangan balik.

Ia menegaskan bahwa insan KPK harus menegakkan nilai integritas dengan cara melaporkan jika dirasa menemukan pelanggaran.

Baca juga: Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

"Enggak, setiap insan KPK itu, untuk menegakkan nilai-nilai integritas, diminta untuk melaporkan. Itu kan penilaian orang. Enggak masalah," kata Ghufron.

Nurul Ghufron sebelumnya mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. 

Padahal, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya. 

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron Berkaitan dengan Kasus Jaksa Diduga Memeras

Di sisi lain, Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik, dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini