Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan founder atau pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Keempat orang lainnya itu yakni adik Hendry Lie yang juga Marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN.
Kellima tersangka itu dipanggil jaksa penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat lalu, 26 April 2024.
Namun hari itu, Hendry Lie memilih tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan itu.
Alhasil, hari itu hanya empat tersangka yang ditahan pihak Kejaksaan Agung seusaai pemeriksaan.
Sementara Hendry Lie yang juga merupakan owner perusahaan tambang, PT Tinindo Inter Nusa, masih bisa menghirup udara bebas.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Soroti Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Harus Ditelusuri
Menurut Kejaksaan Agung, Hendry Lie tidak hadir pada hari penetapannya sebagai tersangka karena sakit.
"Katanya HL sakit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).
Menurut Ketut, hingga kini tersangka itu masih dalam kondisi sakit.
Karena itulah, pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie sejauh ini belum dijadwalkan.
Pun saat ditanya mengenai peluang tersangka dijemput paksa, pihak Kejaksaan Agung masih belum bisa memastikannya.
"Yang bersangkutan menurut informasi dari penyidik dalam kondisi sakit," kata Ketut.
Baca juga: Tewasnya Brigadir RAT Agak Janggal, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Sulut: Cuti Atau Di-BKO-kan?
Dalam perkara ini, Hendry Lie dan Fandy Lingga disebut-sebut memiliki peran yang mirip dengan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.