TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan mayat dalam koper, antara pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dengan korban berinisial RM (50)
Peristiwa bermula pada Rabu (24/4/2024) saat Ahmad pergi ke kantor dari hotel.
Ahmad Arif merupakan auditor dari kantor pusat dan hendak dinas di kantor cabang di Bandung.
Pelaku kemudian bertemu dengan RM dan berbincang-bincang.
Selanjutnya, Ahmad mengajak RM bertemu di luar kantor.
Keduanya meninggalkan kantor secara terpisah.
“Setelah itu, di luar PT Kob*, tidak jauh dari PT Kob*, mereka bertemu, mengendarai kendaraan roda dua milik korban menuju ke hotel,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Setibanya di hotel, AARN dan RM melakukan hubungan badan.
Setelah itu, keduanya berbincang.
Dalam perbincangan tersebut, RM meminta pertanggungjawaban AARN.
“Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi. Kemudian tersangka AARN menolak untuk menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka,” ujarnya.
Tersinggung dengan perkataan korban, AARN lantas membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Saat korban tidak berdaya, ia membekap mulut dan hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit.
Setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi, AARN keluar dari hotel untuk membeli koper.