"Engga, engga, engga. Engga tanya ke saya, " kata Jokowi.
Kritikan Ganjar Soal 40 Kursi Menteri Prabowo
Mantan calon presiden Pilpres 2024, Ganjar Pranowo mengingatkan soal ketentuan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hal itu disampaikan Ganjar untuk merespons wacana penambahan kursi menteri dari 34 menjadi 40 pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Setahu saya. Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan undang-undang," kata Ganjar seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (7/5/2024).
Kata Ganjar, jika semangat penambahan kursi menteri karena politik akomodasi untuk kelompok-kelompok yang sudah mendukung capres dan cawapres hingga menang Pilpres, maka wacana itu bukan langkah yang tepat.
Selain itu, politik akomodasi juga tak sesuai dengan semangat perjuangan sebagaimana dituliskan dalam Undang-undang 1945.
"Maka kalau mau akomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya tidak di situ. Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana," ujar Ganjar.
Baca juga: Ganjarist Siap Bersama Ganjar di Barisan Oposisi Pemerintah: Beliau Tidak Mencla-mencle
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, susunan kabinet pemerintahan paling baik adalah diisi dengan para ahli yang bisa merespons perubahan, bukan justru bagi-bagi kue jabatan kepada pendukung dari presiden dan wakil presiden terpilih.
"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam undang-undang, yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespon perubahan-perubahan," jelas dia.
Wacana Penambahan Kementerian di Era Prabowo, Anies: Selama Sesuai UU, Tak Ada Larangan
Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal wacana penambahan pos kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Semua diatur dengan undang-undang. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Kedua, lanjut Anies, itu adalah kewenangan presiden terpilih yang memiliki hak prerogatif selama berada di koridor undang-undang.
"Jadi saya tidak mau terlibat di dalam asesmen oh ini baik oh ini buruk," ucapnya.
Menurut Anies, itu adalah hak presiden terpilih.