Sementara SEKWIL DPW Projamin Sultra, Hendryawan Mochtar menyebut putusan PTUN Jakarta itu sangat ironis di tengah upaya Pemerintah bekerja keras memerangi praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia termasuk di Konawe Utara.
Berdasarkan putusan persidangan PTUN Jakarta pada tanggal 25 Februari 2023 dan 2 Februari 2024 serta tanggal 6 Maret 2024, kelima perusahaan tersebut diputuskan memenangkan perkara.
Padahal berdasarkan salinan Surat Diretorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mereka ditolak masuk dalam MODI.
Perusahaan itu di antaranya adalah PT BAP dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024 sangat jelas dalam surat tersebut tidak terdaftar di MODI atau tidak jelas legal standing-nya.
Kemudian PT MK berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024 sangat jelas juga permasalahannya, permohonan MODI-nya tertolak.
Selanjutnya, PT KBP SK 336, SK 337, SK 338.
Permasalahan serupa Ada indikasi permasalahan hukum, dan ketunggakan finansial yang menjadi dasar Ditjen Minerba untuk tidak mengeluarkan perizinan Minerba One Data Indonesi (MODI).
Menurut Hendryawan Mochtar, kuat dugaan ada permainan di Kementerian ESDM dalam proses PTUN Jakarta dan tidak menuntup kemungkinan pihak ESDM juga masuk angin.
"Ada yang janggal dalam proses persidangan di PTUN dan kami telaah pihak ESDM meragukan kembali keputusan surat yang dikeluarkannya itu sendiri.
Aneh, jika permasalahan dokumen IUP yang kami duga bermasalah atau cacat hukum lalu kemudian mau di paksakan untuk di loloskan," papar Hendryawan Mochtar.
Atas adanya dugaan permainan rekayasa IUP, Projamin akan terus menyoroti dan dan mengawal putusan PTUN Jakarta.
"Kami akan mengusut persoalan ini sampai tuntas," tegas Hendryawan.