TRIBUNNEWS.COM – Pemerintahan di bawah kabinet Presdien Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) yang mengatur masa jabatan lengkap beserta kenaikan gaji kepala desa terbaru.
Adapun aturan tersebut ditetapkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui UU tersebut masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.
Sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Ketentuan itu tepanya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi :
Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa.
Namun perlu diingat, kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa bisa terlebih dahulu menghabiskan sisa jabatannya sebelum kembali untuk mencalonkan diri satu periode selanjutnya.
"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024
Gaji kepala desa terbaru 2024 diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Jokowi Teken UU Desa: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun
Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Untuk Dana Desa tahun Anggaran 2024, ditetapkan sebanyak Rp 69 triliun untuk 75.29 desa.
Dana yang diberikan untuk tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa.
Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi RP 1 miliar.