Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.
Kemudian sisanya 30 persen, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Berikut estimasi gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Terdapat pula pemberian tunjangan bagi istri atau suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis.
Kemudian ada Pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Adapun tunjangan purnatugas diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)