TRIBUNNEWS.COM – Pemerintahan di bawah kabinet Presdien Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) yang mengatur masa jabatan lengkap beserta kenaikan gaji kepala desa terbaru.
Adapun aturan tersebut ditetapkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui UU tersebut masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.
Sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Ketentuan itu tepanya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi :
Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa.
Namun perlu diingat, kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa bisa terlebih dahulu menghabiskan sisa jabatannya sebelum kembali untuk mencalonkan diri satu periode selanjutnya.
"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024
Gaji kepala desa terbaru 2024 diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Jokowi Teken UU Desa: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun
Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Untuk Dana Desa tahun Anggaran 2024, ditetapkan sebanyak Rp 69 triliun untuk 75.29 desa.
Dana yang diberikan untuk tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa.
Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi RP 1 miliar.
Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.
Kemudian sisanya 30 persen, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Berikut estimasi gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Terdapat pula pemberian tunjangan bagi istri atau suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis.
Kemudian ada Pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Adapun tunjangan purnatugas diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)