News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sidang Korupsi: SYL Ungkit soal Anggaran Kementan Dipangkas Rp 10 Triliun hingga Seret Nama Jokowi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, permintaan fasilitas Rp 600 juta itu menurut Hermanto bukan bagian dari anggaran Ditjen PSP Kementan.

"Pada saat itu di DIPA-nya tidak ada?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hermanto.

Selanjutnya, Ditjen PSP Kementan juga dibebankan Rp 200 juta untuk perjalanan SYL dan rombongan ke Amerika Serikat.

SYL dan rombongan juga difasilitasi hingga RP 1 miliar untuk perjalanan ke Arab Saudi.

"Amerika, itu kita diberi beban 200 juta. Kemudian dari Brazil, Amerika, kemudia Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP 1 miliar," katanya.

Untuk memenuhi permintaan fasilitas ke luar negeri itu, Ditjen PSP Kementan membagi beban dengan direktorat-direktorat yang dinaungi.

SYL memang tidak meminta langsung fasilitas bernilai fantastis itu. Namun permintaan datang dari Sekretaris Jenderal atau Biro Umum Kementan.

"Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian pak Dirjen ke saya. Kemudian pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga," ujar Hermanto.

Adapun dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini