Di sisi lain, aturan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkeu saat itu, Mar’ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.
“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Lalu pada Pasal 4, ada syarat berupa Surat Keterangan Kematian yang harus dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.
“Pada saat kedatangan di dalam daerah pabean wajib diserahkan keterangan sebagai berikut:
a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;
b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan,” demikian isi dari aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)