Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menyesalkan penyegelan galangan kapal milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pasalnya kapal-kapal milik Panji Gumilang, disebut bisa ikut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan.
Hal ini karena kapal-kapal itu diperuntukan untuk mengambil ikan di laut guna memberikan makan para santri.
"Itu tempat kegiatan Pak Panji Gumilang untuk memberikan makan santri-santri melalui kapal yang berlayar mengambil ikan di laut. Yang dilakukan ini adalah membantu program pemerintah juga," kata Alvin kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Pertanyakan Polri Tak Keluarkan Bukti P19 di Persidangan Praperadilan
Bahkan, kata Alvin, apa yang dilakukan Panji tersebut sebenarnya sejalan dengan program presiden terpilih, Prabowo Subianto perihal makan gratis.
"Kita tahu Prabowo juga punya program memberikan makan siang gratis ke masyarakat. Dan beliau punya gagasan itu sudah dari lama dan sudah direalisasikan melalui mengambil ikan di laut untuk dimakan santri dan masyarakat lainnya," tutur dia.
Alvin mengaku heran dengan sikap Pemkab Indramayu yang mempersulit beroperasinya kapal Panji.
Padahal di sisi lain, Pemkab juga tengah menggalakkan para nelayan Indramayu untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan.
Namun izin bangunan pembuatan kapal milik Panji justru dipersulit.
Alvin berharap bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan perkara Panji.
Ia juga meminta bantuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memberi perhatian dalam persoalan ini.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Praperadilan soal Tersangka TPPU, Bareskrim Polri: Kita Hadapi
"Kalau bisa ini tolong dibantu Bapak Presiden Jokowi. Sebab ini membantu juga program yang sudah dicetuskan oleh putra anda, Mas Gibran Rakabuming Raka dan juga Presiden ke-8 RI," papar Alvin.
Seperti diketahui, penyegelan galangan kapal milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu sejak 20 Juli 2023 lalu.
Galangan kapal itu disegel karena dinilai belum memiliki izin.