Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pejabat yang selama ini dilakukan DPR perlu dikaji ulang.
Pandangan tersebut disampaikan Peneliti Formappi Taryono pada konferensi pers bertajuk "Menjelang Akhir Periode, Kinerja DPR Masih Seperti Awal Periode, Evalusi MS IV Tahun Sidang 2023-2024", di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Taryono menilai uji kelayakan yang dilakukan DPR selama ini tidak memberikan pengaruh signifikan atas terpilihnya seorang calon.
"Banyak dari mereka yang terpilih oleh DPR juga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sama seperti mereka yang diangkat oleh presiden," kata Taryono.
Selain itu, Formappi melihat fit and proper test oleh DPR ini hanya membuat birokrasi menjadi lebih panjang dan membuka lebar peluang terjadinya transaksi politik dan uang.
Baca juga: Menko Polhukam: Pemerintah Sepakat Teruskan Pembahasan RUU MK Ke Sidang Paripurna DPR RI
"Dengan terbebasnya dari tugas fit and proper test ini, DPR dapat lebih fokus dalam melaksanakan tiga fungsi pokoknya, legislasi, anggaran, dan pengawasan," ujarnya.
Ada pun, pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Komisi III telah melakukan fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dan menetapkan 7 orang di antaranya menjadi calon terpilih anggota LPSK.
Baca juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Peran Desa Beri Dukungan Ketenagakerjaan di Badung
Selain itu, DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Kartoyo dan Rekan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
"Persetujuan ini diberikan setelah Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap tiga calon kantor akuntan publik," pungkasnya.