TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku tak mengetahui adanya permintaan uang Rp12 miliar supaya kementerian yang dulu dipimpinnya itu memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SYL menyampaikan pernyataannya itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayaran tentang WTP."
"Saya ndak pernah dengar itu, kalau ada hasil temuan paparan BPK saya kan minta untuk diantensi semuanya, Dirjen harus lakukan, Pak, untuk menyelesaikan dan ini harus terkoordinir dengan baik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, opini WTP dari BPK untuk Kementerian Pertanian (Kementan) sempat terganjal program lumbung pangan nasional atau food estate.
Atas dasar itu, oknum auditor BPK meminta uang pelicin sebesar Rp12 miliar.
Hal ini dituturkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto.
Ia menyampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2024).
“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya jaksa, Rabu.
Awalnya, Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan.
Jaksa pun terus menggali informasi terkait proses WTP oleh BPK.
Baca juga: Fakta Persidangan: Uang Korupsi SYL Mengalir untuk Pramuka dan Operasional Pesantren
Kepada jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hermanto mengonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementan.
“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.
“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto.