"Kenapa saudara setuju kalau bukan dari kegiatan dirjen (yang dipimpin) saudara?" tanya jaksa.
"Ya terpaksa begini ya susah. Kan buktinya saya dari Pak Sekjen dipaksa, diperingatkan," jawab Suwandi.
Selanjutnya, jaksa kembali bertanya ke Bambang terkait sumber didapatkannya uang tersebut.
Bambang menyebut bahwa uang Rp 600 juta itu berasal dari dikumpulkannya sisa uang perjalanan dinas yang dimiliki oleh pegawai Dirjen Tanaman Pangan Kementan.
"Coba pak, jelaskan, uangnya dari mana?" tanya jaksa.
"Tetap kita peroleh dari patungan lagi dari direktorat," jawab Bambang.
"Kalau Sesdit dikenai patungan juga nggak?" tanya jaksa.
"Itu kalau di kami, tentu menyisihkan uang-uang sisa perjalanan dinas staf-staf pak," jawab Bambang.
Kemudian, jaksa kembali menanyakan terkait adanya uang Rp 173 juta atas nama Wahyu Priyatno.
Bambang mengatakan permintaan uang tersebut dilakukan lantaran adanya kekurangan dalam pembiayaan kunker ke Belgia.
"Terus ada lagi nih tambahan ke Belgia nih, dalam satu rangkaian ke Wahyu Priyatno sejumlah Rp 173 juta, ada lagi?" tanya jaksa.
"Ya jadi itu setelah perjalanan dinas ternyata masih ada kekurangan dan dilengkapi dan dibayar oleh Ditjen Tanaman Pangan," jawab Bambang.
Baca juga: Anak Eks Mentan SYL Reimburse Pembelian Sound System Rp 21 Juta ke Kementan
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian