News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Penyiaran

Polemik Revisi UU Penyiaran: PWI Pusat Cerita Suasana Kebatinan DPR Tentang Kemerdekaan Pers

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Terkait polemik wacana revisi Undang-Undang Penyiaran, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun menceritakan suasana kebatinan DPR tentang kemerdekaan pers. Ia mengatakan selama enam tahun menjadi anggota Dewan Pers sering melakukan rapat dengan Komisi I DPR. Menurutnya, suasana kebatinan yang ia tangkap dari anggota DPR di dalam rapat-rapat tersebut adalah mereka anti kemerdekaan pers.

Sebab, lanjut dia, RUU Penyiaran mengatur larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

"Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," ungkap Ninik.

Baca juga: Dewan Pers: Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers Bukan Disebabkan Pemilu 2024

Kemudian, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran justru akan dilakukan lembaga yang tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik karya jurnalistik.

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," ungkap Ninik.

Ninik meminta agar penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan harmonisasi agar tidak tumpang tindih.

Terlebih, kata dia, pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024.

"Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran?" imbuh Ninik.


Respons Pimpinan DPR

Telah diberitakan juga, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab masifnya kritik terhadap draf RUU Penyiaran.

Ia mengungkapkan Komisi I DPR juga telah meminta waktu untuk melakukan konsultasi dari insan pers.

"Saya belum pelajari tetapi memang beberapa temen di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari temen temen media," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/5/2024).

Untuk diketahui, satu di antara yang dikritik dalam draf RUU Penyiaran adalag larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

Larangan itu termuat dalam Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu.

Dasco mengatakan hal itu masih dikonsultasikan Komisi I DPR.

"Yang tadi disampaikan mengenai investigasi-investigasi, kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," kata dia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini