Selain penistaan agama, Asep Kosasih juga dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Vany Kosasih.
Didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Vany melaporkan Asep ke Polres Metro Tangerang Kota.
Vany mengungkapkan aksi KDRT itu terjadi di Merauke.
Bahkan, ujar Vany, Asep melakukan KDRT setelah bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an.
"Jadi ada dua KDRT, di Merauke satu. Setelah (Asep) menginjak Al-Qur'an," kata Vany.
Di kesempatan yang sama, Sunan mengatakan Asep telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.
Baca juga: Oknum Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istri karena Melakukan Penistaan Agama Ternyata Tersangka KDRT
Status tersangka dugaan KDRT sudah disandang Asep sejak April 2024.
"Suami Ibu Vany telah resmi jadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota."
"Jadi kita ke sini, khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," urai Sunan.
Sudah Dibebastugaskan
Menanggapi dugaan penistaan agama dan KDRT yang dilakukan Asep Kosasih, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) langsung mengambil tindakan tegas.
Sekretaris Ditjen Hubud, Cecep Kurniawan, mengatakan Asep telah dibebastugaskan untuk sementara waktu.
"Kami telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih," ungkap Cecep lewat keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024), dilansir Kompas.com.
Cecep mengungkapkan pembebastugasan terhadap Asep dilakukan agar mempermudah pemeriksaan terhadap suami Vany itu.
Saat ini, Asep tengah diperiksa oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal (Setdijen) Hubud.