"Yang menitipkan (Nayunda) itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan. Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistenya Bu Thita," kata Wisnu.
Lantas, Wisnu mengatakan bahwa Nayunda menerima gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
Namun, sambungnya, Nayunda hanya menerima gaji selama setahun lantaran dia hanya masuk sebanyak dua kali.
Setelah itu, Wisnu mengatakan Nayunda diberhentikan lantaran hampir selalu absen.
"Kita hanya sekitar satu tahun menghonor (Nayunda) karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan," kata Wisnu.
"Apa dia pernah masuk ke kantor?" tanya jaksa.
"Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah," jawab Wisnu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian