News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Home Industry Narkoba PCC di Bogor Jaringan Internasional, Produksi Puluhan Ribu Pil Setiap Hari

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penggerebekan pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi narkoba jenis PCC hingga Hexymer, Selasa (21/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pabrik rumahah atau home industry narkoba jenis pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) yang digerebek di kawasan Citeureup, Bogor merupakan jaringan Internasional.

Bahan baku atau prekusor narkoba tersebut didapat para tersangka dari luar negeri meski tak disebutkan secara pasti tepat negaranya.

"Ditresnarkoba berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Hexymer jaringan internasional," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

Hengki mengatakan selama enam bulan menjalankan bisnisnya, home industry tersebut mampu memproduksi puluhan ribu pil PCC maupun Hexymer dalam satu hari.

"Kalau kita lihat dari mesin cetak yang ada, dua mesin cetak baik hexymer maupun PCC. Bisa puluhan ribu setiap hari, jadi kalau satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu atau dia puluh ribu kalau kali satu bulan," ujarnya. 

Nantinya, kata Hengki, pil PCC dan hexymer yang diproduksi tersebut disebar ke seluruh Indonesia. 

Terakhir, tersangka MH diamankan di Cakung, Jakarta Timur saat hendak mengirimkan narkotika ke wilayah Kalimantan dan Surabaya. 

"Memang ini akan dikirim melalui darat baik tujuan ke Surabaya maupun ke daerah Kalimantan," ujarnya.

Selain MH, polisi juga menetapkan satu orang berinisial S sebagai DPO. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu.

Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Penggerebekan home industry narkoba jenis PCC tersebut dilakukan pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E. Yusticia saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH (43).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini