Kedua, untuk memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.
"(Ketiga) Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," kata Uli.
Langkah Polisi
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat terus berupaya mencari keberadaan tiga orang buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Eky meski delapan terpidana lain mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memastikan pihaknya tetap memburu tiga buronan dalam kasus tersebut.
"Tetap, tetap kita lakukan itu (buru 3 buronan)" kata dia saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast juga mengatakan pihaknya juga kembali merilis identitas berserta ciri-ciri ketiga buronan itu.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui kepada para pelaku untuk melaporkannya.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata dia.
Ketiga buronan itu yakni Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31), dan Dani (28).
Ketiganya terkahir diketahui tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri-ciri Pegi alias Perong yang dirilis adalah memiliki tinggi badan sekitar 160 cm, berbadan kecil, kulitnya hitam, dan berambut keriting.
Andi, berciri badan kecil dengan tinggi sekitar 165 cm, berkulit gelap, dan memiliki rambut lurus.
Sementara Dani, berbadan sedang dengan tinggi sekitar 170 cm, berkulit sawo matang, dan berambut keriting.