News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Komnas HAM Turun Tangan soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kembali Surati Polda Jabar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM kembali menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali menjadi perbincangan di publik.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.

"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).

Baca juga: 8 Tahun 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap, Susno Duadji: Kapolres-Kapolda Ngapain Aja?

Kedua, kata dia, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.

"Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," sambung dia.

Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, kata dia, menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13

September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Isu yang diadukan, lanjut dia mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata dia, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, lanjut dia Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalanghalangan kunjungan keluarga.

Kedua, untuk memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.

"(Ketiga) Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," kata Uli.

Langkah Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat terus berupaya mencari keberadaan tiga orang buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Eky meski delapan terpidana lain mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memastikan pihaknya tetap memburu tiga buronan dalam kasus tersebut.

"Tetap, tetap kita lakukan itu (buru 3 buronan)" kata dia saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast juga mengatakan pihaknya juga kembali merilis identitas berserta ciri-ciri ketiga buronan itu.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui kepada para pelaku untuk melaporkannya.

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata dia.

Ketiga buronan itu yakni Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31), dan Dani (28).

Ketiganya terkahir diketahui tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri-ciri Pegi alias Perong yang dirilis adalah memiliki tinggi badan sekitar 160 cm, berbadan kecil, kulitnya hitam, dan berambut keriting.

Andi, berciri badan kecil dengan tinggi sekitar 165 cm, berkulit gelap, dan memiliki rambut lurus.

Sementara Dani, berbadan sedang dengan tinggi sekitar 170 cm, berkulit sawo matang, dan berambut keriting.

Bareskrim Polri juga turut mengerahkan personelnya untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat sejak 2016 lalu.

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A. Chaniago mengatakan sejauh ini penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana di mana korban atas nama Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh. Rizky Rudiana alias Eky saat Ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (18/5/2024).

Ia mengatakan saat ini tim dari Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi telah memberikan arahan untuk proses penyidikan kasus tersebut.

"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," kata dia.

Sekadar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Cirebon pada 2016.

Sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus tersebut telah diadili di Pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini