Tumpak mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut.
"Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat, penetapan ini tidak dapat diganggu gugat, penetapan ini untuk semua."
"Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024) dikutip dari YouTube KPK RI.
Tumpak juga mengungkapkan bahwa putusan PTUN tersebut sudah diterima oleh Dewas KPK.
"PTUN Jakarta memerintahkan yang bunyinya agar selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron."
"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda," katanya.
Penjelasan Ghufron soal Kasus Mutasi ASN, Ada Saran dari Alexander Marwata
Sebelumnya, Ghufron menyebut bahwa bantuan berupa proses mutasi pegawai Kementan merupakan saran dari pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata.
Awalnya, Ghufron mengungkapkan bahwa rekannya menghubunginya via telepon untuk meminta bantuan mutasi menantunya di lingkungan Kementan.
Namun, sambungnya, permintaan mutasi tersebut ditolak dengan alasan kekurangan SDM.
Hanya saja, alasan tersebut diduga hanya dalih saja lantaran ketika menantu dari rekan Ghufron tersebut mengajukan pengunduran diri justru langsung diterima.
Setelah mendengar cerita rekannya itu, Ghufron pun berkonsultasi dengan Alex.
Kemudian, Alex pun menyarankan agar menantu rekan dari Ghufron tersebut melakukan pemenuhan syarat mutasi dulu dan setelahnya di-endorse permohonan mutasinya.
Baca juga: Nurul Ghufron Santai Dicap Pimpinan KPK Problematik Karena Laporkan Dewas ke MA, PTUN, dan Bareskrim
Alex, kata Ghufron, mengakui bahwa apa yang disarankannya tersebut pernah dilakukannya.